Example floating
Example floating
Daerah

Calon Bupati dan Wakil Bupati Harus Ada Dukungan Minimal 41.920

A. Daroini
×

Calon Bupati dan Wakil Bupati Harus Ada Dukungan Minimal 41.920

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, memo
Dalam rapat pleno KPU Situbondo menetapkan persyaratan dukungan calon dari jalur independen, yang ingin maju menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada 2020 mendatang.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

Sebagai Calon kandidat harus mendapatkan dukungan minimal 41.920 warga, sesuai dengan foto copy e-KTP. “Selain itu, jumlah dukungan harus tersebar di 50 persen jumlah Kecamatan se-Situbondo.

Divisi Teknis KPU Situbondo, Iwan Suryadi, penetapan persyaratan pasangan calon perseorangan sebesar 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengacu pada DPT terakhir Pemilu 2019.

Baca Juga: H2+1 Lebaran 1447 H Daop 7 Madiun Catat Berangkatkan Lebih  17 Ribu Penumpang Dihimbau Bawa Bagasi Sesuai Aturan

The post Calon Bupati dan Wakil Bupati Harus Ada Dukungan Minimal 41.920 appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu