[ad_1]
Situbondo, memo
Dalam rapat pleno KPU Situbondo menetapkan persyaratan dukungan calon dari jalur independen, yang ingin maju menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada 2020 mendatang.
Sebagai Calon kandidat harus mendapatkan dukungan minimal 41.920 warga, sesuai dengan foto copy e-KTP. “Selain itu, jumlah dukungan harus tersebar di 50 persen jumlah Kecamatan se-Situbondo.
Divisi Teknis KPU Situbondo, Iwan Suryadi, penetapan persyaratan pasangan calon perseorangan sebesar 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengacu pada DPT terakhir Pemilu 2019.
The post Calon Bupati dan Wakil Bupati Harus Ada Dukungan Minimal 41.920 appeared first on Memo Surabaya.