Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Calon Bupati dan Wakil Bupati Harus Ada Dukungan Minimal 41.920

×

Calon Bupati dan Wakil Bupati Harus Ada Dukungan Minimal 41.920

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Situbondo, memo

Example 300x600

Dalam rapat pleno KPU Situbondo menetapkan persyaratan dukungan calon dari jalur independen, yang ingin maju menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada 2020 mendatang.

Sebagai Calon kandidat harus mendapatkan dukungan minimal 41.920 warga, sesuai dengan foto copy e-KTP. “Selain itu, jumlah dukungan harus tersebar di 50 persen jumlah Kecamatan se-Situbondo.

Divisi Teknis KPU Situbondo, Iwan Suryadi, penetapan persyaratan pasangan calon perseorangan sebesar 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengacu pada DPT terakhir Pemilu 2019.

The post Calon Bupati dan Wakil Bupati Harus Ada Dukungan Minimal 41.920 appeared first on Memo Surabaya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.