Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yakni melakukan penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Di mana para PMI ini diberangkatkan melalui pelabuhan ilegal, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.
Kronologi Penangkapan di Kampung Simngan
Kronologis penangkapan yakni pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang berada di Kampung Simpangan, Kilometer 16 Jalan Tanjung Uban akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia.
“Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di Kampung Simpangan Kilometer 16 Jalan Tanjung Uban, yang diduga terdapat tempat penampungan para calon PMI ilegal . Selanjutnya pada pukul 12.30 WIB ditemukan adanya 30 orang calon PMI ilegal asal Lombok, yang telah ditampung oleh pelaku,” jelas Arie.
Penghasilan antara 3 Juta – 4,5 Juta
Pada saat ditemukan, tersangka sedang melakukan proses pengurusan keberangakatannya dengan menawarkan pekerjaan di Negara Malaysia, sebagai pekerja kebun sayur dan pekerjaan lainnya dengan menjanjikan penghasilan paling kecil sebulan sebesar Rp3 juta, dan paling besar Rp4,5 juta.
Selanjutnya tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil melakukan penangkapan dua orang tersangka di dekat tempat penampungan . “Tersangka dan 30 orang korban, serta barang bukti dibawa ke Polda Kepri, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi Sita Barangbukti 7,8 Juta
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini yakni uang sejumlah Rp7,8 juta, ponsel, buku catatan PMI yang telah dikirim ke Negara Malaysia, dua tiket boarding pass calon PMI . Juga ada surat keterangan pemeriksaan COVID-19 sebanyak dua lembar.
“Pasal yang dipersangkakan pada pelaku, yakni dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81, dan pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tutup Arie.