Batam, Memo |
Dua calo TKI Indoneisam masing masing Samsul Hadi alias Sul pria kelahiran Lombok dan Hafiz pria kelahiran Tegal, yang beralamat Jalan Bambu Kuning Kilometer 16 RT 8 Tegal. Keduanya diringkus polisi bersama 30 pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan illegal.
Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, berhasil digagalkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Ada sebanyak 30 PMI yang berhasil diamankan, mereka terdiri dari 29 laki-laki, dan satu wanita.
Modus Calo TKI, Menampung, Mengurus dan Memberangkatkan Tanpa Dokumen dari Pelabuhan Illegal
Puluhan PMI ini diamankan saat berada di Kampung Simpangan Km 16 Jalan Tanjung Uban. Dari kasus ini, didapati dua orang yang menjadi tersangka karena berperan sebagai pengurus.
Kedua tersangka yakni Samsul Hadi alias Sul pria kelahiran Lombok 20 April 1973 yang beralamat di Perumnas Air Raja Blok D No 16. ” Tersangka kedua yakni Far alias Hafiz pria kelahiran Tegal, yang beralamat Jalan Bambu Kuning Kilometer 16 RT 8,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (7/6/2021).
Dapat Iming iming Gaji Besar
Calon pekerja migran dapat imimg iming gaji besar. Calon pekerja migran sebelumnya dihimpun di sebuah tempat dan disiapkan untuk berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan illegal. Mereka akan dipekerjakan di sebuah perkebunan, secara tidak resmi.