Dia menambahkan bahwa jika APBN digunakan sebagai jaminan utang untuk KCJB, maka beban utang proyek tersebut akan menjadi beban fiskal selama beberapa puluh tahun.
“Padahal kita tahu bahwa masih banyak investasi yang diperlukan untuk proyek besar di daerah-daerah yang sedang berjalan. Jadi pada intinya, kita harus menghindari APBN kita menjadi jaminan utang, dan jangan sampai kita terjebak,” tegas Cak Imin.
Sebelumnya, China Development Bank (CDB) meminta jaminan melalui APBN untuk memberikan pinjaman yang digunakan untuk membayar pembengkakan biaya (cost overrun) KCJB, namun permintaan tersebut ditolak oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
“Lalu, masih ada masalah psikologis. Kemarin mereka (China) ingin menggunakan APBN, tetapi kami menjelaskan bahwa prosedurnya menjadi sangat panjang jika menggunakan APBN, sehingga mereka sedang mempertimbangkan ulang.” katanya
Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar menggunakan PT PII karena ini adalah struktur baru yang dibuat oleh pemerintah Indonesia sejak 2018.
Penolakan permintaan China untuk menjadikan APBN sebagai jaminan utang proyek KCJB mendapatkan dukungan dari Cak Imin.
Menurutnya, APBN tidak seharusnya digunakan sebagai penjamin utang proyek tersebut karena akan berisiko dan membebani fiskal Indonesia dalam waktu yang lama. Cak Imin menekankan bahwa proyek KCJB harus benar-benar bersifat B2B dan tidak membebani APBN.