Choirul Anam dibekuk polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang egiatan anak Blitar itu. Polisi menggeledah dan menemukan dua kantong plastik berisi pil dobel L. Barang haram milik tersangka itu diobeli seharga Rp 700 ribu di kawasan Stadion Delta Sidoarjo.
“Awalnya ada 2.000 butir, tapi tersangka sudah memakai sendiri sebanyak 34 butir dan diberikan kepada temannya sejumlah 3 butir. Setelah kami hitung, jumlahnya tinggal 1.963 butir,” sebut AKP Arif Suharto, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya, Minggu (27/11/2016).
Setelah diperiksa, narkoba jenis pil dobel L sebanyak 1.963 butir ini akan diedarkan kepada rekan-rekannya di Blitar.
Namun, sebelum barang haram tersebut dibawa pulang dan diedarkan di Blitar, terangka keburu ditangkap.
Di hadapan tim penyidik Polsek Wonocolo, Choirul Anam mengaku sudah menjalankan bisnis narkoba selama 1,5 tahun.
Selain jadi pengedar, ia juga kerap memakai pil dobel L ini bersama teman-temannya.
“Saya pakai bersama teman-teman kerja, ya supaya tenaga tambah sebagai dopping,” aku Choirul Anam yang bekerja sebagai tukang bangunan. ( mun)