Sumenep, Memo
Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Diringkus Tim Resmob Polres Sumenep
TR (37), warga Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Kabupaten Sumenep benar-benar biadab. Pria ini menyebabkan anak tirinya jadi korban pencabulan.
“Itu terjadi pada Desember 2020. Setelah melakukan pencabulan , pelaku kabur, sehingga mereka ditetapkan sebagai polisi DPO,” kata Kepala Humas Polisi Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (09/04/2021).
Setelah melakukan investigasi, keberadaan TR mulai terendus. Pria itu diketahui berada di tokonya, di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka itu ditangkap di tokonya oleh unit resmob polisi tanpa perlawanan. Tersangka itu kemudian dibawa ke polisi resort Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan,” katanya.
Tersangka mengklaim telah mengambil tindakan pencabulan karena dia tidak cukup kuat untuk menahan nafsunya, ketika dia melihat tubuh anak tirinya. Dia melakukan aksinya yang bejat di ruang asalnya, ketika istrinya tidak di rumah.
“Anggota Unit Resmob juga mengamankan bukti dalam bentuk 2 unit ponsel, masing-masing bermerek dalam vivo hitam dan biru dan Nokia,” jelasnya.
Tersangka itu dijatuhkan Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) UU No. 17 tahun 2016, untuk perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak