Example floating
Example floating
Peristiwa

Cabuli 6 anak di bawah umur, Oak Tua Terancam dengan hukuman Kebiri

A. Daroini
×

Cabuli 6 anak di bawah umur, Oak Tua Terancam dengan hukuman Kebiri

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo

MHY, 60 tahun, seorang warga desa KmLoko, Ngekok, Blitar, sekarang harus memperhitungkan tindakannya di hadapan hukum setelah menganiaya enam anak perempuan di bawah umur.
Bahkan tindakan sesuai dengan pengakuannya, telah dilakukan sejak 2017. Sekarang kakek terancam dengan hukuman kimia.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Aipda Supriyadi, staf Humas Polisi Kota Blitar mengatakan enam korban adalah tetangga MHY. Usia rata-rata korban adalah sekitar 10 tahun. Setiap korban dianiaya lebih dari dua kali. Menurut pengakuan MHY, dia memiliki hati untuk melakukan tindakan tidak bermoral terhadap para korban karena dia jarang dilayani oleh istrinya.

Mhy diketahui memiliki toko. Biasanya anak-anak membeli makanan ringan di tempatnya. Pada saat kondisi rumah yang tenang, MHY mengundang korban ke sebuah rumah di sebelah tokonya. MHY meluncurkan aksinya dengan menganiaya korban di rumahnya. Tindakan itu dilakukan sejak 2017 hingga terakhir kali pada Februari 2021.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Untuk melayani nafsunya, MHY memberikan iming-iming uang atau camilan gratis kepada para korban. Selama masa-masa ini dalam pandangan masyarakat, MHY diketahui memiliki kemampuan atau ahli untuk menenangkan anak-anak yang cerewet.

Aipda Supriyadi menambahkan, saat ini kasus penyalahgunaan anak-anak di bawah umur masih dikembangkan. Diduga masih ada korban tambahan, mengingat tindakan para pelaku telah dilakukan beberapa tahun. Oleh karena itu polisi mendorong orang-orang yang menjadi korban berani melaporkannya kepada petugas. Dengan begitu, kejahatan Mhy dapat diungkapkan sepenuhnya.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Untuk tindakannya, MHY didakwa dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 8 atau pasal 82 ayat 1 dari UU No. 17 tahun 2016 tentang Penentuan Undang-Undang Penggantian Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2016 tentang Amandemen Kedua kepada Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Penjara Setidaknya 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Para pelaku juga terancam dengan hukuman kimia.