Blitar, Memo
MHY, 60 tahun, seorang warga desa KmLoko, Ngekok, Blitar, sekarang harus memperhitungkan tindakannya di hadapan hukum setelah menganiaya enam anak perempuan di bawah umur.
Bahkan tindakan sesuai dengan pengakuannya, telah dilakukan sejak 2017. Sekarang kakek terancam dengan hukuman kimia.
Aipda Supriyadi, staf Humas Polisi Kota Blitar mengatakan enam korban adalah tetangga MHY. Usia rata-rata korban adalah sekitar 10 tahun. Setiap korban dianiaya lebih dari dua kali. Menurut pengakuan MHY, dia memiliki hati untuk melakukan tindakan tidak bermoral terhadap para korban karena dia jarang dilayani oleh istrinya.
Mhy diketahui memiliki toko. Biasanya anak-anak membeli makanan ringan di tempatnya. Pada saat kondisi rumah yang tenang, MHY mengundang korban ke sebuah rumah di sebelah tokonya. MHY meluncurkan aksinya dengan menganiaya korban di rumahnya. Tindakan itu dilakukan sejak 2017 hingga terakhir kali pada Februari 2021.