[ad_1]
Kediri, Memo
Mino Feri Setiawan (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, Kamis (26/12) sore oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polsek Kediri Kota. Pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Jalan Mayor Bismo Kelurahan Kecamatan/Kota Kediri terbukti telah menyimpan Pil koplo.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, personel Unit Reskrim Polsek Kediri Kota menangkap Mino karena diduga menyimpan obat keras jenis dobel L. “Pelaku ditangkap karena terbukti menyimpan pil dobel L,” jelasnya.
Sebelumnya, masih kata AKP Kamsudi, personel mendapat informasi mengenai peredaran pil dobel L di kawasan Jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya personel melakukan pemeriksaan di rumah pelaku.
Saat personel melakukan penggeledahan terhadap pelaku (Mino), personel menemukan barang bukti berupa pil dobel L yang disimpan dalam bungkus rokok. Mengetahui hal tersebut, Mino dibawa ke kantor Polsek Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan.
The post Buruh Harian Lepas di Kediri Simpan Pil Koplo Ditangkap Polisi appeared first on Memo Kediri |.