Example floating
Example floating
Kriminal

Buronan Kejaksaan, Koruptor Proyek Pembangunan Gedung DPRD di Madiun Diringkus di Persembunyiannya

×

Buronan Kejaksaan, Koruptor Proyek Pembangunan Gedung DPRD di Madiun Diringkus di Persembunyiannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Madiun, Memo

Tim tangkap buron (Tabur) dari Kejagung dan Kejari Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap Moh Shonhaji, 41 tahun. Terpidana kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Madiun itu tertangkap di tempat persembunyiannya, Perumahan Geriya Pesona Rinjani di Jalan Adi Sucipto, Mataram, Rabu malam (31/8).

Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan, Shonhaji sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017. Itu setelah pria yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. ”Terpidana ini sudah buron sejak adanya putusan inkrah dari pengadilan,” kata Widnyana dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (1/9).

Selama proses penyidikan hingga putusan pengadilan inkrah, terpidana tidak pernah hadir. Tiga kali dipanggil secara patut juga tidak pernah hadir. ”Makanya dalam persidangan yang bersangkutan tidak hadir atau in absentia,” bebernya.

Shonhaji divonis enam tahun penjara. Dibebankan uang pengganti Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Juga dibebankan membayar pengganti kerugian negara Rp 312 juta subsider tiga tahun penjara. ”Itu berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 146/Pid-TPK/2017 tertanggal 6 Oktober 2017,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.