Example floating
Example floating
BirokrasiKEDIRI RAYA

Bupati Trenggalek ‘Diseret’ ke PTUN Surabaya, Gegara Perbup Lahan Berkelanjutan

A. Daroini
×

Bupati Trenggalek ‘Diseret’ ke PTUN Surabaya, Gegara Perbup Lahan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Bupati Trenggalek 'Diseret' ke PTUN Surabaya, Gegara Perbup Lahan Berkelanjutan

Trenggalek, Memo – Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, kini menghadapi tantangan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebuah gugatan dilayangkan terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang ia terbitkan. Informasi yang dihimpun Kabar Trenggalek menyebutkan bahwa gugatan dengan Nomor Perkara 60/G/2025/PTUN-SBY ini terdaftar sejak 29 April 2025 dan prosesnya masih terus berjalan hingga Kamis (08/05/2025).

Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa akar permasalahan gugatan ini terletak pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pihak penggugat dalam perkara ini berpendapat bahwa Perbup Nomor 22 Tahun 2023 tersebut tidak selaras atau tidak memiliki sinkronisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek Periode 2012–2032.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Sri Agustiani, melalui sambungan telepon membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyatakan bahwa rincian perkara telah tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya.

“Memang benar, gugatan dari penggugat sudah terdaftar secara resmi. Namun, hingga saat ini, pihak kami selaku tergugat belum menerima surat panggilan resmi maupun salinan berkas perkara. Kami baru menerima surat dari PTUN Surabaya pada tanggal 2 Mei 2025,” terangnya.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Sri Agustiani lebih lanjut menjelaskan bahwa surat yang ditujukan kepada Bupati Trenggalek sebagai pihak tergugat tersebut bukanlah surat panggilan sidang. Melainkan, surat undangan dari Panitera PTUN Surabaya dengan Nomor 60/G/2025/PTUN.SBY.

“Pada hari Selasa, 6 Mei 2025, kami diminta untuk menghadiri PTUN Surabaya guna memberikan keterangan terkait pokok perkara, di luar forum persidangan, bersama dengan pihak penggugat,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah

Dalam pertemuan di PTUN Surabaya tersebut, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak penggugat mendapatkan porsi pertanyaan yang lebih banyak dibandingkan dengan pihak tergugat. Hingga berita ini ditayangkan, Kabar Trenggalek masih berupaya untuk menghubungi pihak yang mengajukan gugatan terhadap Bupati Trenggalek ini guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.