Example floating
Example floating
Daerah

Bupati Tegaskan Pengerjaan Proyek Pemerintah Berdasarkan Aturan

A. Daroini
×

Bupati Tegaskan Pengerjaan Proyek Pemerintah Berdasarkan Aturan

Sebarkan artikel ini
Bupati Tegaskan Pengerjaan Proyek Pemerintah Berdasarkan Aturan

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menegaskan pekerjaan proyek pemerintah, baik itu pekerjaan jalan maupun infrastruktur lainnya dilaksanakan berdasarkan aturan. Karena itu, tidak dibenarkan apabila proyek infrastruktur pemerintah yang didanai oleh APBD maupun APBN dapat diambil alih semena-mena oleh masyarakat atas dasar kemauan pribadi atau kelompok.

Demikian disampaikan oleh Bupati Mathius terkait dengan status pekerjaan ruas Jalan Pasar Lama yang saat ini masih tertunda akibat adanya sabotase atau keinginan dari masyarakat adat untuk melaksanakan pekerjaan proyek jalan dan saluran drainase di Pasar Lama Sentani Kabupaten Jayapura itu.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

“Semua pekerjaan proyek pemerintah itu dilaksanakan berdasarkan aturan, sehingga tidak bisa dilakukan atas kemauan masyarakat,” tegas Mathius Awoitauw ketika dikonfirmasi usai membuka Sosialisasi PPID Kabupaten Jayapura, di Aula Lantai II, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (3/2/2022) kemarin.

Meski begitu, pihaknya pun belum menjelaskan kapan pekerjaan ruas jalan itu akan dilakukan setelah ada pengalihan alokasi anggaran ke tempat lain setelah ada persoalan dengan masyarakat adat setempat. Karena, hal itu juga dilakukan oleh instansi teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jayapura.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Sebagaimana diketahui, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jayapura sebelumnya telah mengalokasikan anggaran termasuk perencanaan untuk mengerjakan ruas Jalan Pasar Lama Sentani dan saluran drainase di area pasar lama. Namun pekerjaan infrastruktur itu, kemudian di tunda. Karena pemerintah memutuskan untuk mengalihkan pembiayaan pekerjaan infrastruktur tersebut ke tempat lain, karena ada keinginan dari masyarakat adat setempat untuk mengelola pekerjaan jalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jayapura, Alpius Toam, menegaskan pelaksana proyek infrastruktur pemerintah akan ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan atas dasar kemauan atau permintaan masyarakat. Karena itu sangat melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah