Sebanyak 9 ton jatah pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Pamekasan diketahui dialihkan ke Kabupaten Tuban dan upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Polres Tuban pada 24 Januari 2022.
Hasil penyidikan Polres Tuban menyebutkan penyelewengan pupuk bersubsidi itu dilakukan oknum tertentu untuk diedarkan di Kabupaten Tuban.
“Karena itu, kami meminta polisi mengusut tuntas kasus yang telah merugikan petani Pamekasan tersebut. Karena hal itu merupakan kejahatan luar biasa di tengah pandemi COVID-19 saat ini,” ujarnya.
Bupati juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan di internal Pemkab Pamekasan akan kemungkinan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus itu.
“Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur keterlibatan ASN,” ucap dia.