Example floating
Example floating
Metropolis

Bupati Pamekasan minta pelaku penyelewengan pupuk subsidi dihukum berat

A. Daroini
×

Bupati Pamekasan minta pelaku penyelewengan pupuk subsidi dihukum berat

Sebarkan artikel ini
Bupati Pamekasan minta pelaku penyelewengan pupuk subsidi dihukum berat
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam meminta agar aparat penegak hukum menghukum berat pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dari Pamekasan ke Tuban karena tindakan itu sangat merugikan petani.”Kami juga telah meminta polisi mengusut secara tuntas kasus ini,” kata Baddrut Tamam menanggapi adanya penyelewengan pupuk bersubsidi di Pamekasan saat acara dialog dengan komunitas wartawan di Pamekasan, Jumat malam

Sebanyak 9 ton jatah pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Pamekasan diketahui dialihkan ke Kabupaten Tuban dan upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Polres Tuban pada 24 Januari 2022.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Hasil penyidikan Polres Tuban menyebutkan penyelewengan pupuk bersubsidi itu dilakukan oknum tertentu untuk diedarkan di Kabupaten Tuban.

“Karena itu, kami meminta polisi mengusut tuntas kasus yang telah merugikan petani Pamekasan tersebut. Karena hal itu merupakan kejahatan luar biasa di tengah pandemi COVID-19 saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Bupati juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan di internal Pemkab Pamekasan akan kemungkinan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus itu.

“Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur keterlibatan ASN,” ucap dia.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Bupati menjelaskan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari Pamekasan ke Tuban itu terjadi antara agen dan distributor.

Jenis pupuk bersubsidi yang diselewengkan ke Tuban dan berhasil digagalkan oleh Polres Tuban itu, pupuk ZA.

Pupuk bersubsidi yang dikirim dari Kabupaten Pamekasan menggunakan truk dengan nomor polisi M-8285-UB tersebut akan dikirim ke gudang di wilayah Kecamatan Kerek. Pupuk itu akan diedarkan kepada para petani di Kabupaten Tuban.

Barang bukti sebanyak 180 sak atau 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan kendaraan truk disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.