Example floating
Example floating
Hukum

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman sampaikan eksepsi di persidangan

A. Daroini
×

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman sampaikan eksepsi di persidangan

Sebarkan artikel ini
Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman sampaikan eksepsi di persidangan

“Pengaturan suap dan gratifikasi adalah berbeda definisi maupun sanksinya. Hal ini tentu merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya. Persidangan ini perkara suap atau gratifikasi, ini tidak jelas,” katanya.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono menyatakan akan membuat tanggapan pada persidangan lanjutan pekan depan.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat KPK dan Bareskrim Polri dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Andie Wicaksono pada persidangan perdana pekan lalu dinyatakan terdakwa Novi Rahman Hidayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk masa jabatan tahun 2018-2023 telah menyalahgunakan kekuasaannya.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.