Bupati Ahmad Dawami juga menekankan bahwa para guru tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi Bonus Demografi. Beliau tidak ingin bonus demografi menjadi beban jika generasi muda tidak disiapkan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Dra. Siti Zubaidah, menjelaskan bahwa SPMT diberikan kepada guru-guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sebelumnya telah menerima Surat Keputusan (SK) per tanggal 1 Juni 2023. SPMT ini diberikan kepada guru SD yang mengajar kelas, mata pelajaran penjas orkes, dan PAI, sementara guru SMP yang mengajar mata pelajaran, BK, penjas orkes, prakarya, dan bahasa Indonesia juga mendapatnya.
Guru-guru ini akan memiliki tanggung jawab untuk memimpin proses pembelajaran dan melaksanakan beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harapannya, dengan status sebagai PPPK, para guru akan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan memberikan akses pendidikan kepada semua anak di Kabupaten Madiun. (Haryo)