Example floating
Example floating
Berita Kediri

Bupati Madiun Beri Penjelasan tentang 9 Raperda

×

Bupati Madiun Beri Penjelasan tentang 9 Raperda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

sidang paripurna

MADIUN, memo.co.id-

Example 300x600

Bupati Madiun, Jawa Timur, H Muhtarom, memberikan nota penjelasan dalam rangka menghantarkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Kamis 1 September 2016.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Djoko Setiono dan dihadiri jajaran Forpimda, Kepala SKPD dan undangan lainnya ini, nota penjelasan Bupati dibacakan oleh Wakil Bupati Madiun H Iswanto. Dalam Rangka Menghantarkan Sembilan Rancangan Peraturan Daerah, disampaikan bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam BAB IX tentang PERDA dan PERKADA pada Pasal 236 s/d Pasal 254 mengatur mulai Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.

“Hal tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang juga merupakan dasar dan landasan dalam membuat suatu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Oleh sebab itu sebagai konsekuensi logis tentunya diperlukan antara lain adanya pembentukan maupun penyempurnaan / merevisi produk-produk hukum daerah yang saat ini sudah tidak relevan lagi dengan cara perubahan dan pencabutan Peraturan Daerah,” demikan penjelasan bupati Madiun yang dibacakan Wakil Bupati H Iswanto.

Selanjutnya sesuai surat Bupati Madiun tanggal 16 Agustus 2016, Nomor 188.342/182/402.031/2016 perihal Rancangan Peraturan Daerah, bupati telah mengirimkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun yang terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun,
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penatausahaan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Madiun.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Objek Wisata Umbul dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Objek Wisata Umbul Kabupaten Madiun.

Sedangkan garis besar terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MADIUN.

Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Madiun perlu untuk menyesuaikan susunan pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Madiun dengan regulasi tersebut.

Dalam rangka mewujudkan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan Potensi Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang.

Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan Kepada Daerah diwadahi dalam Dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah diwadahi dalam Badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah diwadahi dalam Inspektorat.

Disamping itu Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.

Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Inspektur dan Camat, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat kepada Bupati.

Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun mempertimbangkan faktor luas wilayah, Jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan pada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui Perangkat Daerah.

Kedua, RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN. Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan dari Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/52.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Madiun, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan.

Kriteria gangguan dalam penetapan izin Gangguan hanya terdiri dari aspek sosial kemasyarakatan dan ekonomi. Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum, sedangkan Gangguan terhadap ekonomi meliputi ancaman terhadap penurunan produksi usaha masyarakat sekitar dan /atau penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha. Sedangkan faktor gangguan terhadap lingkungan bukan lagi sebagai kriteria gangguan dalam penetapan izin.

Ketiga, RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Karena retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas, dinamis dan bertanggungjawab.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.