MEMO | Bupati Lumajang Ditilang Petugas dari Polres Situbondo, Ini Penuturan Bupati Thoriqul Haq
Bupati Lumajang Thoriqul Haq, dikejutkan dengan dikirimkannya surat tilang dari Polres Situbondo. Pasalnya, ia tidak merasa melakukan pelanggaran lalu lintas atau pun sedang bepergian ke daerah tersebut belakangan ini.
Dalam foto yang diunggahnya, Senin malam (2/1/2023), terdapat foto dua orang pria sedang berboncengan tanpa memakai helm. Tampak pula pria yang membonceng berambut gondrong. Dalam keterangan yang menyertainya, tertulis bahwa ‘Tidak mengenakan helm” dengan berbagai penjelasan mengenai pasal-pasal dan sejenisnya.
Ternyata setelah diselidiki, motor tersebut telah dipakai oleh teman dari ponakannya yang berkuliah di Malang, dan saat itu memang sedang berlibur di Situbondo.
“KAGET, tiba-tiba dapat SURAT DARI POLRES SITUBONDO. Saat dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda tidak pakai helm di lokasi TRIGONCO SITUBONDO. Ada bukti foto anak pakai sepeda rambutnya panjang. AKHIRNYA aku telusuri, ternyata ponakanku sendiri yang kuliah di Malang saat liburan pulang ke SITUBONDO, yang setiap harinya pakai sepeda motor STNK atas namaku. Nah, sepeda itu katanya dipakai temannya,” tulisnya dalam Bahasa Jawa.
Thoriq pun tak hanya sekadar menceritakan kisah yang membuatnya terkejut tersebut, melainkan juga mengingatkan kepada para pengikutnya di Instagram supaya hati-hati dalam meminjamkan kendaraan.
“Sudah rek, AKU KASIH TAHU, kalau ada teman pinjam sepeda, perlu hati-hati, karena kalau melanggar lalu lintas, yang bayar denda itu yang punya sepeda,” imbuhnya mengingatkan.
Warganet pun tak ayal meresponnya dengan ucapan terima kasih karena telah diingatkan.
“😂😂 terima kasih info serta sarannya Cak 👏👏,” ujar @dhiika_dhik.
Bahkan tak sedikit juga yang memberikan komentar bercanda.
“Ponakannya minta diikat di pohon kelapa Cak😁,” tulis @mochammad_nur_hadi.
Sekadar untuk diketahui, surat tilang elektronik atau e-tilang umumnya didapat dapat dari hasil rekaman CCTV di sudut jalanan kota atau kabupaten. Biasanya, pelanggar lalu lintas yang tak memakai helm, melanggar marka, menerobos lampu lalu lintas hingga tak mengenakan sabuk pengaman, akan dengan mudah terdeteksi.
Tak heran jika surat tilang kemudian muncul ke alamat rumah pemilik plat nomor kendaraan, bahkan tanpa kita sadari.