Di tengah hamparan sawah hijau yang membentang luas, ada satu persoalan yang tak pernah lekang dari ingatan para petani: pupuk. Subsidi pemerintah yang seharusnya meringankan beban seringkali tak sampai ke tangan mereka dengan harga yang semestinya. Kini, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengambil sikap tegas, mengirimkan sinyal perlawanan langsung kepada para pengecer nakal.
Bukan hanya sekadar peringatan lisan, tetapi sebuah instruksi yang jelas: setiap kios atau pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dicabut izinnya, bahkan terancam hukuman pidana.
Modus Curang di Balik Skema Subsidi
Baca Juga: Istri Jadi Caleg, Suami Diduga Gunakan Uang Suap Rp2 Miliar untuk Dana Kampanye
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Sukadi, mengungkapkan temuan di lapangan yang menjadi dasar dari langkah tegas ini. Ia mendapati praktik curang di mana pupuk bersubsidi dijual dengan harga di atas ketentuan. Lebih parah lagi, beberapa kios memaketkannya dengan pupuk non-subsidi atau obat pertanian, memaksa petani membayar lebih dari yang seharusnya.
Modus ini seringkali dilakukan melalui perantara Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang bersekutu dengan pengecer. Meskipun alasannya untuk biaya transportasi, praktik ini jelas melanggar aturan.












