Kediri, Memo |
Bupati Kediri Proses Penggantian Camat Purwoasri. Paska tertangkap tangan dalam operasi pungutan liar oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Permana ( Mas Dhito ), Camat Purwoasri dicopot dari jabatannya. Kini, Bupati Kediri mencari calon pengganti Camat Purwoasri yang relatif bersih dari praktek pungutan liar, di wilayahnya.
Pastikan Proses Penggantian Camat Purwoasri Sesuai Prosedur Undang Undang dan Peraturan Pemerintah
Kepastian penggantian Camat Purwoasri dari Mudatsir, sudah disampaikan dalam press realease di Pendopo Kediri, yang dihadiri Kepala BKD Kabupaten Kediri M Solihin dan Inpektorat Nono Soekardi.
Siapkan Pengganti
BKD Ajukan ke Kemendagri
Kepala BKD M Solkihin menambahkan, terkait dengan proses penggatian, sesuai Pasal 162 Ayat 3 bahwa Kepala Daerah belum boleh atau kalau mau mengganti jajarannya itu harus mengajukan izin ke Kemendagri. “Maka kita sedang berproses untuk hal tersebut. Nanti kalau sudah ada keputusannya, kalau sudah disetujui oleh Kemendagri maka saya akan sampaikan, “tutupnya.
Kegiatan OTT Camat Purwoasri ini dilakukan bersama Kepala BKD Kabupeten Kediri M Solikin dan Inspektur Inspektorat Nono Soekardi pada 6 Mei 2021 lalu. Namun, Bupati merilis hasil OTT itu pada Sabtu, 15 Mei 2021.
Dapat Laporan Langsung Ingatkan Camat
Bupati Mas Dhito dalam pernyataan resminya menjelaskan, setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait pungli, pihaknya sudah memberikan peringatan pada semua pejabat di lingkup Pemkab Kediri agar tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun.
Bahkan dua hari sebelum OTT, Dhito juga sudah menghubungi Camat Purwoasri agar tidak melakukan penarikan THR pada kepala desa. Namun, imbauan itu sama sekali tidak digubrisnya.
Perangkat Desa dan Bendahara Desa Ngumpul di Balai Desa
Saat melakukan OTT pada 6 Mei, Dhito mendapati beberapa perangkat dan bendahara desa lain datang ke Balai desa Ketawang Kecamatan Purwoasri menyetor sejumlah uang THR untuk Camat Purwoasri Kediri
Menurutnya, tindakan pungli dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi. Saat ini pihaknya masih menunggu camat baru sebagai pengganti camat Purwoasri yang sekarang menjabat . Jika sudah ada persetujuan dari Mendagri, maka akan langsung diberhentikan dari jabatannya.
OTT dengan Barang Bukti Rp. 15 Juta
Dari hasil OTT pada 6 Mei lalu, pihaknya baru mengamankan barang bukti uang sebesar Rp15 juta hasil setoran 15 kepala desa di wilayah Kecamatan Purwoasri.
Jika masing-masing desa diminta camat untuk menyetor THR Rp1 juta, seharusnya terkumpul Rp23 juta karena Kecamatan Purwoasri terdiri dari 23 desa.
Saat ini Pemkab Kediri sudah memberikan sanksi penurunan jabatan kepada Mudatsir dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri. Keduanya kini juga menunggu sanksi pemberhentian.