Pemkab Jember di masa pemerintahan Bupati Jember Faida mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk penanganan COVID-19 tahun 2020 mencapai Rp479 miliar melalui refocusing anggaran belanja tidak terduga (BTT).
Dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan total belanja Satgas COVID-19 mencapai Rp220,5 miliar, namun sebanyak Rp107 miliar tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ), sehingga kelengkapan SPJ untuk belanja dalam penanganan COVID-19 hanya senilai Rp74,7 miliar saja.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jember tahun 2020 ditemukan anggaran bantuan tidak terduga COVID-19 sebesar Rp107 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami diskusikan dengan BPK terkait dengan anggaran Rp107 miliar itu karena kalau tidak diselesaikan maka akan jadi rapor tidak baik bagi Pemkab Jember untuk tahun anggaran 2021,” tuturnya.