Zulkarnaen menyampaikan, bahwa pelaksanaan Kerjasama di bidang Keperdataan dan Bidang Tata Usaha Negara ini berdasarkan UU No.16 Tahun 2024 yang diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2021, dimana salah satu pasal menyatakan, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi Pemerintah, BUMN, maupun BUMD, dan bisa bertindak sebagai pengacara negara, khususnya dalam mengawal pengelolaan aset dan keuangan daerah atau keuangan negara.
Bupati menilai kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Blitar yang didalam tupoksinya selalu bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata negara, bahkan hukum pidana.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Diharapkan, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dapat meminimalisasi potensi penyimpangan atas penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Blitar, sehingga Pemerintah Kabupaten Blitar dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat. **












