Memo.co.id |
Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot dari kedudukannya, buntut kasus baku tembak di tempat tinggal Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut diverifikasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Pada malam ini memilih untuk menontakrifkan dua orang (anggota Polri) pertama Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto,” singkat Dedi ke reporter, Rabu (20/7/2022).
Dedi belum menguraikan argumen pencabutan ke-2 nya. Tetapi ke-2 nya diperhitungkan turut serta atas kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus beradu tembak di dalam rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Disamping itu, pencabutan ke-2 nya atas tekanan Kamarudin Simanjuntak, Advokat Keluarga Mendiang Brigadir J. Menurut Kamarudin hal tersebut supaya interograsi kasus ini bisa jalan dengan mandiri dan terbuka.
Autopsi Ulangi
Dalam pada itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto pastikan, autopsi ulangi pada mendiang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan. Menurutnya, hal tersebut dilaksanakan buat menjawab kebimbangan keluarga dan khalayak akan pemicu kematian almarhum.
“Kami dampingi kasus ini, kami bantu cara ini untuk jawab kebimbangan atas autopsi yang sudah dilakukan (Polri), karena itu keinginan untuk autopsi ulangi disepakati dan akan ditata waktu realisasinya,” kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Benny menambah, berkaitan autopsi ulangi karena itu dalam kurun waktu dekat bakal ada proses ekshumasi atau mengeruk pusara Nofriansyah Yosua Hutabarat. Berkaitan agendanya, Benny tidak bisa pastikan dan akan diinfokan dalam kurun waktu dekat.
“Selekasnya direncanakan ekshumasi akan selekasnya dikerjakan,” percaya Benny.
Benny pastikan, proses itu akan mengikutsertakan team forensik mandiri dan menggamit asosiaai dokter yang pakar dalam sektor terkait.
“Tentu saja akan diikutsertakan forensik mandiri terhitung asosiasi dokter forensik itu kami undang. Jadi bukan hanya dari Pusdokkes Polri, ini wujud transparan yang sudah dilakukan,” Benny menutup.
Kamarudin Simanjuntak, Advokat Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk dapat membuat team khusus untuk lakukan visum ulangi ke kliennya.
Karena, pihaknya memperoleh penemuan berlainan dengan keterangan Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjelaskan pemicu kematian client-nya hanya cedera tembak.