Penggeledahan terhadap MDF membuka fakta baru. Dari tangan pelaku, polisi menemukan lebih dari 50 gram sabu yang telah dipaketkan dalam plastik klip, lengkap dengan alat timbangan digital, alat hisap, serta puluhan plastik kosong yang diduga disiapkan untuk penjualan.
IPTU Arief menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari dukungan warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Ratusan Santri Demo Kejari Gresik Protes Penetapan Tersangka Korupsi Pengasuh Pondok Pesantren
Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti bahwa bersama, kita bisa melawan jaringan narkoba,” tambahnya.
Kini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat pun menanti, sebanding dengan peran mereka dalam peredaran narkoba.












