Kasus yang keempat, menggengerkan warga kota Kediri, karena menyangkut kasus asusila. Yaitu, kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dengan tersangka satu orang.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomi Prambana, S.I.K., M.H., mengatakan, empat kasus tersebut dapat diungkap hanya dalam waktu dua minggu. Kasat Reskrim berharap, menjelang lebaran ini angka kriminalitas di Kota Kediri dapat ditekan.
Satuan Reskrim Polres Kediri Kota, pada Sabtu 23 April 2022, melakukan gelar perkara pengungkapan empat kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Pihaknya berharap kepada masyarakat Kota Kediri untuk tetap waspada dan hati hati.