Tiga komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong, yang telah beraksi di 13 TKP masing masing, Gaduk, Irfan serta Igha, mereka merupakan kuli pasir di lokasi tambang di wilayah Kali Putih Blitar. Otak pelaku, Daduk, telah melakukan belasan aksi pencurian hanya dalam tempo kurang dari 2 bulan saja.
Di depan petugas, Daduk mengaku butuh uang untuk biaya menikahi janda pujaanya. Pelaku yang menjadi eksekutor pencurian, selalu memimpin aksi dengan berbekal alat congkel besi tajam. Modusnya, mengintai rumah korban sebelum melakukan aksi pencurian dengan menggasak barang senilai jutaan rupiah.
Polisi berhasil mengendus aksi pelaku setelah beraksi di rumah anggota Polres Kota Blitar, di wilayah Sentul. Polisi menciduk tiga anggota komplotan termasuk otak pelaku, Daduk, di rumah calon mertuanya. Polisi masih memburu satu anggota komplotan yang kabur saat pengggerebekan.
Menurut Kapolresta Blitar AKBP Heru Agung Nugroho, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang jutaan rupiah, motor sport, serta barang elektronik lainya hasil kejahatan komplotan ini. Polisi menjerat ketga tersangka dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( jk )