Surabaya, Memo.co.id
Alyuda (34), bujang lapuk yang setiap hari sebagai pengurus yayasan panti asuhan si Surabaya, digelandang Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran telah melakukan perbuatan bejat, mencabuli dan menyetubuhi anak anak panti asuhan. Korbannya ada 9 orang anak panti asuhan.
Tersangka, yang merupakan pengurus yayasan panti asuhan di Kawasan Ngagel Jaya Tengah ini mencabuli serta menyetubuhi korban yang masih berumur 9 hingga 21 tahun. Para korban ditampung di beberapa panti asuhan, yang ada di Surabaya, dan Batu.