Example floating
Example floating
Metropolis

Bujang Lapuk Ini Bersetubuh dengan Sembilan Anak Panti Asuhan

A. Daroini
×

Bujang Lapuk Ini Bersetubuh dengan Sembilan Anak Panti Asuhan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Memo.co.id

Baca Juga: Eks Menteri Budi Karya Bantah Keterlibatan dengan Mafia Judi Online: Cuma Temenan Musik, Kok!

Alyuda (34), bujang lapuk yang setiap hari sebagai pengurus yayasan panti asuhan si Surabaya, digelandang Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran telah melakukan perbuatan bejat, mencabuli dan menyetubuhi anak anak panti asuhan. Korbannya ada 9 orang anak panti asuhan.

Tersangka, yang merupakan pengurus yayasan panti asuhan di Kawasan Ngagel Jaya Tengah ini mencabuli serta menyetubuhi korban yang masih berumur 9 hingga 21 tahun. Para korban ditampung di beberapa panti asuhan, yang ada di Surabaya, dan Batu.

Baca Juga: Kejaksaan Madiun Edukasi Pelajar dengan Cara Unik

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, tersangka mudah mengelabuhi para korban yang telah lama dikenalnya sebagai pengurus panti, dengan bujuk rayu. Seperti mengantar sekolah menggunakan mobil dan kebaikan lainya.

Para korban disetubuhi di beberapa hotel yang ada di surabaya, dan di tempat kos Jalan Pucang Jajar Utara. Perlakuan bejat tersangka ini dilakukan sejak tahun 2015.

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah bungkus kondom dan beberapa bill hotel turut diamankan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang ri nomer 35 tahun 2014 perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara. ( mar )