Babak baru dalam persidangan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkuak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025). Saksi kunci, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Kominfo, Budi Arie, secara langsung memerintahkan penempatan terdakwa Adhi Kismanto sebagai staf ahli di kementerian tersebut.
Keterangan Teguh ini muncul ketika kuasa hukum Adhi Kismanto menanyakan perihal surat keputusan (SK) pengangkatan Adhi sebagai tenaga ahli. “Kemudian, kenapa Adhi Kismanto bisa bekerja di Kominfo?” tanya kuasa hukum Adhi.
Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya
Teguh menjawab dengan gamblang, “Karena ada perintah Pak Menteri. Kemudian kami membantu, kemudian kami bayar sebagai eksternal, ahli eksternal.” Penjelasan ini mengindikasikan bahwa Adhi dipekerjakan bukan melalui prosedur biasa, melainkan atas arahan khusus.
Hakim ketua lantas mendalami, menanyakan apakah inisiatif penempatan Adhi Kismanto di bagian yang menangani situs judol juga berasal dari Budi Arie. Teguh menjelaskan bahwa Adhi ditugaskan untuk membantu dalam upaya “crawling situs-situs judol,” sehingga secara otomatis ditempatkan di divisi yang relevan.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK












