Babak baru dalam persidangan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkuak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025). Saksi kunci, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Kominfo, Budi Arie, secara langsung memerintahkan penempatan terdakwa Adhi Kismanto sebagai staf ahli di kementerian tersebut.
Keterangan Teguh ini muncul ketika kuasa hukum Adhi Kismanto menanyakan perihal surat keputusan (SK) pengangkatan Adhi sebagai tenaga ahli. “Kemudian, kenapa Adhi Kismanto bisa bekerja di Kominfo?” tanya kuasa hukum Adhi.
Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan
Teguh menjawab dengan gamblang, “Karena ada perintah Pak Menteri. Kemudian kami membantu, kemudian kami bayar sebagai eksternal, ahli eksternal.” Penjelasan ini mengindikasikan bahwa Adhi dipekerjakan bukan melalui prosedur biasa, melainkan atas arahan khusus.
Hakim ketua lantas mendalami, menanyakan apakah inisiatif penempatan Adhi Kismanto di bagian yang menangani situs judol juga berasal dari Budi Arie. Teguh menjelaskan bahwa Adhi ditugaskan untuk membantu dalam upaya “crawling situs-situs judol,” sehingga secara otomatis ditempatkan di divisi yang relevan.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Meski demikian, hakim ketua masih belum puas dan kembali meminta penegasan. “Jadi, ditempatkan di bagian itu atas perintah Pak Menteri juga?” tanya hakim.
“Betul,” jawab Teguh lugas, menegaskan bahwa penempatan Adhi Kismanto di bagian pengurusan situs judi daring merupakan instruksi langsung dari mantan menteri tersebut. Pengungkapan ini menambah dimensi baru dalam kasus yang tengah bergulir, menyoroti peran sentral pihak-pihak berwenang dalam dugaan keterlibatan Kominfo.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri












