Blitar, Memo
Membuat surat panggilan dan undangan ke pasangan calon Rizky, Bawaslu cacat formil. Surat dibuat dengan hari dan tanggal yang tidak tidak ada kesesuain. Dalam surat undangan, dibuat Hari Jum’at, sedangkan tanggal 07 November.
Sebagai konsukensinya, timses Paslon Rizky bingung, hadir pada hari Jum’at adau hadir pada tangga; 7 Nopember.
Fauzin Ahmad salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon Rizky mengatakan, Bawaslu memberikan undangan dengan hari dan tanggal yang tidak sesuai.
Dalam undangan yang diterima oleh LO, Rijanto dan Beky diminta datang pada tanggal 07 Hari Jumat November 2024. Sementara itu, dalam kalender Masehi 2024, tidak ada yang menyatakan Hari Jumat November tanggal 07.
Bawaslu Kabupaten Blitar membuat surat undangan untuk memintai keterangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Rijanto dan Beky Herdiansyah (Rizky).
Bawaslu Kabupaten Blitar memintai keterangan pada Palson Rizky perihal pembagian beras saat terjadi bencana alam puting beliung di Kecamatan Gandusari minggu lalu.
Anehnya surat yang diterima oleh tim liaison officer (LO) paslon Rizky membuat bingung. Betapa tidak, Bawaslu Kabupaten Blitar membuat surat yang cacat secara formil.