Tak menyerah, rekan-rekan korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bakti Husada, namun sayangnya rumah sakit ini juga menolak menangani korban.
Karena kondisinya yang semakin kritis, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Cibitung. Namun, setibanya di sana, MA dinyatakan meninggal dunia.
“Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban langsung dibawa ke RS Polri Jakarta untuk dilakukan **Visum et Repertum (autopsi dalam dan luar),” ujar Kombes Mustofa.
Polisi yang langsung melakukan penyelidikan akhirnya berhasil membekuk empat tersangka dalam waktu singkat.
- AJ dan MF ditangkap terlebih dahulu di Kecamatan Pebayuran pada Senin (27/1/2025).
- AR diringkus di Kecamatan Cabangbungin.
- BR, yang menjadi pelaku utama dalam penyerangan, berhasil diamankan di Kecamatan Sukatani.
Setelah berhasil menangkap keempat pelaku, Polres Metro Bekasi membawa mereka beserta barang bukti ke Polsek Pebayuran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
- Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (kekerasan yang menyebabkan kematian).
- Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang berakibat kematian).
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata tajam ilegal).
Dengan ketiga pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi dan menindak tegas aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayahnya, terutama yang melibatkan senjata tajam dan anak di bawah umur.