MEMO – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku tawuran yang menyebabkan satu korban tewas. Para pelaku yang diamankan berinisial BR, AR, AJ, dan MF, di mana semuanya masih berusia di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa peristiwa tawuran maut ini terjadi pada Minggu (26/1/2025). Insiden ini melibatkan dua kelompok pemuda, yakni kelompok pelaku dan kelompok Kampung Kobak Rotan, yang saling menyerang menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Dalam bentrokan tersebut, seorang anggota Kelompok Kampung Kobak Rotan berinisial MA mengalami luka serius akibat tebasan parang sepanjang 168 cm yang digunakan oleh tersangka BR.
“Awalnya kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam. Namun, di tengah perkelahian, BR datang untuk membantu kelompoknya yang mulai terdesak dan langsung menyerang MA, menyebabkan luka fatal,” jelas Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Bekasi, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Setelah terkena sabetan senjata tajam, MA sempat terjatuh di jalan, lalu berusaha menyelamatkan diri dengan melompat ke sungai dangkal. Meski berhasil bangkit, korban tetap mengalami pendarahan serius dan mencoba berlari ke area persawahan terdekat.
Setelah situasi mulai mereda dan para pelaku meninggalkan lokasi, MA melambaikan tangan kepada teman-temannya sebelum akhirnya terjatuh tak sadarkan diri. Melihat kondisi MA yang semakin memburuk, rekan-rekannya segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, upaya penyelamatan tidak berjalan lancar. MA pertama kali dibawa ke Rumah Sakit DKH Sukatani, tetapi hanya mendapatkan perawatan luka ringan karena pihak rumah sakit menyatakan tidak sanggup menangani kondisinya.
Tak menyerah, rekan-rekan korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bakti Husada, namun sayangnya rumah sakit ini juga menolak menangani korban.
Karena kondisinya yang semakin kritis, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Cibitung. Namun, setibanya di sana, MA dinyatakan meninggal dunia.
“Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban langsung dibawa ke RS Polri Jakarta untuk dilakukan **Visum et Repertum (autopsi dalam dan luar),” ujar Kombes Mustofa.
Polisi yang langsung melakukan penyelidikan akhirnya berhasil membekuk empat tersangka dalam waktu singkat.
- AJ dan MF ditangkap terlebih dahulu di Kecamatan Pebayuran pada Senin (27/1/2025).
- AR diringkus di Kecamatan Cabangbungin.
- BR, yang menjadi pelaku utama dalam penyerangan, berhasil diamankan di Kecamatan Sukatani.
Setelah berhasil menangkap keempat pelaku, Polres Metro Bekasi membawa mereka beserta barang bukti ke Polsek Pebayuran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
- Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (kekerasan yang menyebabkan kematian).
- Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang berakibat kematian).
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata tajam ilegal).
Dengan ketiga pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi dan menindak tegas aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayahnya, terutama yang melibatkan senjata tajam dan anak di bawah umur.












