Dia menjelaskan, semua biaya pembuatan sertifikat tanah ini dibebankan pada APBN. Namun, lanjut dia, ada beberapa kegiatan yang tidak dibiayai dengan APBN. Dikatakannya, ada empat kegiatan yang tidak dibiayai yakni, penyiapan dan penggandaan dokumen, pemasangan tanda batas dan saksi, pembelian materai dan nilai tanah di atas Rp60 juta sesuai NJOP maka akan dikenakan BPHTB sebesar 5 persen.
Sedangkan biaya yang dibayar negara lanjutnya, pengukuran, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah dan pendaftaran. “Alhamdulillah semuanya lancar dan hingga kini tidak ada kendala,”katanya.
M Syahrir juga berharap kepada semua pihak khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI melalui kepala desa sebagai ujung tombak, sebagai mitra kerja BPN.
“Saya mohon dukungannya, sehingga program PTSL ini berjalan lancar. Dan seluruh tanah yang ada di OKI ini mendapatkan sertifikat, sebab program ini terus diadakan setiap tahun hingga tahun 2025,”tukasnya. (Syakbanudin)