MEMO – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyampaikan rasa terima kasih dan dukungan atas keputusan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang memberlakukan penangguhan sementara penerbitan visa kunjungan. Menurut Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, kebijakan penundaan sementara penerbitan visa umrah, bisnis, serta keluarga ini berlaku bagi warga negara dari 14 negara, termasuk Indonesia.
“Kebijakan ini memperlihatkan kesungguhan Pemerintah Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, teratur, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Hal ini selaras dengan masukan yang telah BP Haji sampaikan secara langsung dalam kunjungan diplomatik dengan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada bulan Desember tahun lalu,” ungkap Dahnil dalam keterangannya pada hari Rabu (9/4/2025).
Kebijakan penting ini akan mulai berlaku sejak tanggal 13 April 2025 hingga selesainya puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Langkah ini diambil oleh Pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan aspek keamanan bagi para jemaah, serta memastikan bahwa kapasitas layanan tetap optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dahnil menjelaskan lebih lanjut bahwa penangguhan ini juga bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan visa non-haji dalam pelaksanaan ibadah haji, yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional serta risiko keselamatan bagi para jemaah. “Kebijakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola haji yang berkualitas, yang menjadi komitmen utama BP Haji,” tegasnya.
BP Haji, lanjutnya, menekankan betapa pentingnya pelaksanaan ibadah haji yang mengedepankan Efisiensi operasional, Keamanan jemaah, serta Kenyamanan dalam beribadah. Prinsip EMAN yang diusung oleh BP Haji merupakan bagian dari pemikiran bersama demi memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh tamu Allah.