Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Reaksi Mantan Karyawan dan Pemeriksaan Bank
Kabar penetapan tersangka Iwan Setiawan Lukminto ini telah menyebar di kalangan mantan karyawan Sritex, khususnya di Sukoharjo. Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Sukoharjo, Andreas, mengatakan bahwa informasi ini telah beredar di grup komunikasi eks karyawan.
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung
Namun, ia menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat bos Sritex ini tidak berkaitan dengan tuntutan pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini menjadi perhatian mereka.
“Ada sebagian yang paham, ada yang tidak. Tapi, alhamdulillah sudah dijelaskan di situ oleh teman kami dari SPSI juga bahwa masalah bos Sritex tidak ada kaitannya dengan tuntutan terkait pesangon dan THR,” kata Andreas, Kamis (22/5/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah bank daerah yang diduga terlibat dalam pemberian kredit kepada Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Senin (5/5/2025) menyebutkan bahwa tiga bank daerah yang telah diperiksa adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Selain itu, PT Bank Negara Indonesia (BNI) juga turut diperiksa sebagai salah satu kreditur Sritex. , Iwan Setiawan Lukminto Tersangka, Dana Kredit Sritex Diselewengkan, Korupsi Bank BJB Bank DKI
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan












