JAKARTA, MEMO – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan Iwan di Solo pada Selasa (20/5/2025) malam ini merupakan pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan dana pinjaman dari beberapa bank milik pemerintah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja Sritex justru diselewengkan.
“Dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan, dana tersebut diduga digunakan Iwan untuk membayar utang Sritex kepada pihak ketiga. Ironisnya, sisa dana juga dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif, termasuk pembelian tanah di beberapa lokasi.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Dua Petinggi Bank Turut Terseret
Dalam kasus ini, Kejagung tak hanya membidik Iwan. Tim penyidik juga menetapkan dua petinggi bank sebagai tersangka. Mereka adalah Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
Menurut Qohar, kedua tersangka dari pihak bank tersebut diduga melanggar prosedur dalam pemberian kredit. “DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur,” jelasnya.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri












