Awalnya pelapor dimintai tolong temannya bernama Eli Widodo untuk mentransfer uang kepada HTP senilai Rp 5,8 miliar. Alasanya untuk digunakan pembayaran tax amesti pada tahun 2016 dengan dijanjikan prioritas membeli rumah HTP di jalan Dr Soetomo 71 Surabaya.
Ketika ditunggu ternyata sampai 2020 tidak ada itikad baik lalu pelapor telepon HTP. Ternyata uangnya (Pelapor) dibuat untuk pembayaran tanah tambak atau tanah ganjaran di Desa Segoro Madu Tambak Sidoarjo.
“Saya kaget karena saya tidak terkait hal itu sama sekali,” ujar pelapor.
Hal ini juga dibenarkan oleh Eli Widodo sembari menambahkan lebih terkejut lagi, bahwa terlapor menunjukan surat perjanjian jual beli tanah ganjaran, antara anak HTP dengan Eli Widodo.
“Saya tidak ada kaitannya dengan perjanjian jual beli tanah ganjaran karena tidak ada tanda tangan saya dan saya tidak mengetahui sama sekali,” ujar pelapor.
Sementara Abdul Malik, menambahkan bahwa terlapor sudah pernah disomasi 3 kali agar terlapor beritikat baik untuk mau mengembalikan uang sebesar itu. Namun hingga sekarang yang bersangkutan (terlapor) masih saja tak beritikat baik. Sehingga kasus itu dilaporkan ke SPKT Polda Jatim