Example floating
Example floating
Kriminal

Bos Rumah Makan Surabaya Kena Tipu Tax Amesti Rp. 5,8 Milyar

×

Bos Rumah Makan Surabaya Kena Tipu Tax Amesti Rp. 5,8 Milyar

Sebarkan artikel ini
Ditipu Rp 5,8 Miliar, Bos Rumah Makan Lapor ke Polda Jatim
Ditipu Rp 5,8 Miliar, Bos Rumah Makan Lapor ke Polda Jatim
Example 468x60

Surabaya, Memo

Bos rumah makan Surabaya kena tipu Tax Amesti Rp. 5,8 milyar . Kasusnya kini dilaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, Selasa, 4 Mei 2021. Kasusnya terjadi di Bank Bukopin Panglima Sudirman Surabaya. Uang sebesar itu, adalah uang untuk pembayaran tax amesti tahun 2016.

Jadi korban dugaan penipuan sebesar Rp 5,8 miliar, Supriyanto ST (44) bos rumah makan di Surabaya yang tinggal di Perumahan Puri Safira Regency, Kelurahan Menganti, Kabupaten Gresik, didampingi Abdul Malik kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Laporan itu didasari dengan laporan polisi nomor LP-B/275/V/RES.1.11/2021UM/SPKT Polda Jatim pada Senin 3 Mei 2021 pukul 16.30 WIB. Pelapor Supriyanto melaporkan HTP, warga Jalan Dr Soetomo Surabaya. Dugaan aksi penipuan dan penggelapan ini terjadi di Bank Bukopin, Jalan Panglima Sudirman Surabaya.

Kasus yang dilaporkan terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tertera dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Usai melapor, Supriyanto didampingi penasehat hukumnya, Abdul Malik mengatakan, nilai rupiah yang diduga ditipu atau digelapkan terlapor sebesar itu Rp 5,8 miliar tersebut sudah ditransfer oleh pelapor sebanyak 3 kali pada sekitar April – Mei – Juni 2016 lalu.

Awalnya pelapor dimintai tolong temannya bernama Eli Widodo untuk mentransfer uang kepada HTP senilai Rp 5,8 miliar. Alasanya untuk digunakan pembayaran tax amesti pada tahun 2016 dengan dijanjikan prioritas membeli rumah HTP di jalan Dr Soetomo 71 Surabaya.

Ketika ditunggu ternyata sampai 2020 tidak ada itikad baik lalu pelapor telepon HTP. Ternyata uangnya (Pelapor) dibuat untuk pembayaran tanah tambak atau tanah ganjaran di Desa Segoro Madu Tambak Sidoarjo.

“Saya kaget karena saya tidak terkait hal itu sama sekali,” ujar pelapor.

Hal ini juga dibenarkan oleh Eli Widodo sembari menambahkan lebih terkejut lagi, bahwa terlapor menunjukan surat perjanjian jual beli tanah ganjaran, antara anak HTP dengan Eli Widodo.

“Saya tidak ada kaitannya dengan perjanjian jual beli tanah ganjaran karena tidak ada tanda tangan saya dan saya tidak mengetahui sama sekali,” ujar pelapor.

Sementara Abdul Malik, menambahkan bahwa terlapor sudah pernah disomasi 3 kali agar terlapor beritikat baik untuk mau mengembalikan uang sebesar itu. Namun hingga sekarang yang bersangkutan (terlapor) masih saja tak beritikat baik. Sehingga kasus itu dilaporkan ke SPKT Polda Jatim

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.