Example floating
Example floating
Jatim

Bos Minyak Kayu Putih Minta Mantan Istri Dijebloskan ke Penjara

A. Daroini
×

Bos Minyak Kayu Putih Minta Mantan Istri Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Memo – Bos Minyak Kayu Putih Minta Mantan Istri Dijebloskan ke Penjara-  – Sugianto Setiono, bos Minyak Kayu Putih di Surabaya berharap mantan istrinya Linda Leo bisa dijebloskan ke penjara.

Kuasa Hukum Sugianto Setiono, Iko Kurniawan mengatakan, harapan penahanan tersebut setelah pemberkasan Linda selesai di penyidik kepolisian Polda Jatim dan hendak dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk

“Nantinya dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang kita tidak tahu. Kita secara normatif ingin dilakukan penahanan, tapi semua kembali kepada kebijaksanaan jaksa dan majelis hakim tentunya,” katanya.

Linda Leo mulanya dilaporkan oleh Sugianto Setiono ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan keterangan yang menyatakan dirinya masih berstatus single saat menikah dengan Sugianto.

Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan

Kasus itu dilaporkan oleh Sugianto pada 13 Oktober 2020 dengan nomor LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim. Bahkan sebelumnya pada Januari 2021, Linda sempat ditahan selama dua minggu oleh polisi saat baru ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh penyidik.

Setelah berjalan hampir setahun kini pemberkasan atas status tersangka Linda dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke JPU agar segera disidangkan.

Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman

“Tadi saya WA informasi dari rekan (penyidik) pemanggilan tahap kedua minggu kemarin. Tapi belum tahu datang atau tidak. Status tetap tersangka tak ada SP3,” tegas Iko.

Dengan selesainya penyidikan ini Iko mengaku mengapresiasi kinerja Polri dalam hal ini Polda Jatim. Agar dugaan-dugaan sebagaimana yang diungkapkan kliennya tinggal dibuktikan lagi nanti di proses hukum selanjutnya.

“Dengan adanya informasi terakhir tahap dua semoga jaksa penuntut umum dapat menyajikan dakwaan yang sedemikian rupa sehingga dapat buktikan perbuatan yang dilakukan Linda. Dan kami berharap majelis hakim dapat berikan keadilan klien kami,” lanjut Iko.

“Artinya agar pencari keadilan tak terkatung-katung. Orang melapor ini bukan harapan tapi juga menyampaikan bukti,” sembungnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli saat dikonfirmasi menyatakan perkara atas tersangka Linda ini masih terus berlanjut dan tak ada SP3. “Nanti saya cek ke Subdit Renakta dulu. Perkara masih terus berjalan,” pungkasnya.