– Seorang ibu di Talaud , Sulawesi Utara ( Sulut ) membongkar persetubuhan anaknya yang masih di bawah umur yang dilakukan pacarnya di HP berinisial RA (18).
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan pria tersebut ke polisi. RA pun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud tanpa perlawanan.
RA dilaporkan atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan terhadap korban yang baru berusia 14 tahun.