Meski kini sembilan poin tersebut sudah terbuka, Bonatua tetap memberikan catatan kritis bagi para peneliti maupun masyarakat. Ia mengingatkan bahwa dokumen yang ia pegang adalah salinan foto, bukan dokumen fisik asli.
Oleh karena itu, pengujian forensik yang mendalam—seperti pengecekan usia tinta, jenis serat kertas, atau keaslian warna meterai—tidak mungkin dilakukan secara akurat hanya melalui salinan tersebut. Ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan analisis spekulatif yang melampaui keterbatasan dokumen tersebut guna menghindari penyebaran hoaks.
Pada akhirnya, langkah Bonatua ini diharapkan dapat menurunkan tensi kegaduhan publik. Dengan terbukanya informasi yang sebelumnya dianggap rahasia, ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini dari sudut pandang peneliti yang mengutamakan bukti objektif.
Transparansi dari pihak KPU, meskipun membutuhkan perjuangan hukum yang panjang, diapresiasi sebagai langkah maju dalam menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan












