Example floating
Example floating
Hukum

Bomshell! Hukuman Pidana Berubah Drastis, Terpidana Pembunuhan Berencana Diampuni?

Alfi Fida
×

Bomshell! Hukuman Pidana Berubah Drastis, Terpidana Pembunuhan Berencana Diampuni?

Sebarkan artikel ini
Bomshell! Hukuman Pidana Berubah Drastis, Terpidana Pembunuhan Berencana Diampuni?
Bomshell! Hukuman Pidana Berubah Drastis, Terpidana Pembunuhan Berencana Diampuni?

Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, sebelumnya telah mengklaim bahwa tidak ada campur tangan terhadap majelis hakim dalam keputusan kasasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam putusannya, majelis hakim telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Namun, MA juga melakukan perbaikan terkait kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang diberikan.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

“Hakim-hakim tersebut menjamin kemerdekaan dan kemandiriannya. Oleh karena itu, tidak mungkin ada campur tangan dalam keputusan mereka,” tegas Sobandi dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (8/8).

Eksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana di Lapas Salemba: Kasus Brigadir J dan Perubahan Hukuman

Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman pidana bagi empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perubahan hukuman ini termasuk pengurangan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo serta pengurangan hukuman bagi terdakwa lainnya.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Meskipun demikian, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap majelis hakim dalam keputusan kasasi tersebut, dan mereka menjalankan kemerdekaan serta kemandiriannya dalam proses peradilan. Kasus ini tetap menjadi sorotan dalam perdebatan mengenai sistem peradilan di Indonesia.