Example floating
Example floating
Jatim

Bobol KUR Rp5 Miliar, BRI Pecat Mantan Pegawai dan Tolak Uluran Bantuan Hukum

Avatar
×

Bobol KUR Rp5 Miliar, BRI Pecat Mantan Pegawai dan Tolak Uluran Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
obol KUR Rp5 Miliar, BRI Pecat Mantan Pegawai dan Tolak Uluran Bantuan Hukum


Bondowoso , Memo

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) menunjukkan ketegasan sikap dengan memecat dua mantan karyawannya yang terbukti terlibat dalam skandal penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai lebih dari Rp5 miliar di Unit Tapen, Bondowoso, sekaligus menolak memberikan bantuan hukum kepada keduanya yang kini menghadapi proses hukum.

Pemimpin Cabang BRI Bondowoso, Muhammad Rosyid Hudaya, menyatakan bahwa bank telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan kedua oknum mantan pegawai tersebut. “Kami langsung memproses status kepegawaian yang bersangkutan. Keduanya telah dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujarnya pada Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Lebih lanjut, Rosyid menegaskan bahwa BRI tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua terdakwa yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Tidak ada bantuan hukum. Sebab secara bisnis dan keuangan jelas merugikan BRI,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini, menurut Rosyid, merupakan hasil dari investigasi internal yang dilakukan oleh BRI Cabang Bondowoso. “Kasus ini berawal dari pengungkapan oleh internal BRI melalui BRI Cabang Bondowoso. Langkah ini adalah bentuk nyata komitmen BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud,” tegasnya.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Rosyid menjelaskan bahwa BRI telah membangun sistem pengawasan internal yang sistematis. Namun, ia mengakui bahwa integritas sumber daya manusia tetap menjadi faktor kunci dalam efektivitas implementasi sistem tersebut. “Sistem pengendalian kami sudah baik, tapi tetap saja tergantung integritas pelaksananya,” katanya.

Kasus ini, lanjut Rosyid, menjadi pelajaran pahit dan peringatan keras bagi seluruh jajaran BRI. Pihaknya memastikan bahwa proses penyaluran kredit saat ini ditangani oleh sumber daya manusia yang lebih kompeten dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

Skandal KUR fiktif ini terungkap setelah ditemukannya sekitar 90 nama warga yang datanya dicatut dan dipindahkan domisili secara fiktif ke Kecamatan Tapen tanpa sepengetahuan mereka. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit, termasuk nama-nama warga lanjut usia dan yang telah meninggal dunia.

Majelis Hakim Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun kepada YA (mantan kepala unit) dan RAN (mantan mantri) pada Kamis (24/4/2025). Selain hukuman badan, keduanya juga didenda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah yang signifikan—YA sebesar Rp1,64 miliar dan RAN sebesar Rp3 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, masa hukuman mereka akan ditambah masing-masing selama 2 dan 3 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak terdakwa terkait kemungkinan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan. “Kami masih melihat apakah mereka menerima atau banding dalam waktu tujuh hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, mengungkapkan bahwa pemalsuan data yang dilakukan oleh kedua mantan pegawai BRI tersebut terorganisir dengan rapi dan telah merugikan banyak pihak. “Ada nama-nama warga yang tidak tahu-menahu, dan bahkan sudah meninggal, tapi datanya digunakan untuk mencairkan kredit. Ini jelas kejahatan serius,” tegasnya.