Bondowoso , Memo
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) menunjukkan ketegasan sikap dengan memecat dua mantan karyawannya yang terbukti terlibat dalam skandal penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai lebih dari Rp5 miliar di Unit Tapen, Bondowoso, sekaligus menolak memberikan bantuan hukum kepada keduanya yang kini menghadapi proses hukum.
Pemimpin Cabang BRI Bondowoso, Muhammad Rosyid Hudaya, menyatakan bahwa bank telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan kedua oknum mantan pegawai tersebut. “Kami langsung memproses status kepegawaian yang bersangkutan. Keduanya telah dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujarnya pada Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, Rosyid menegaskan bahwa BRI tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua terdakwa yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Tidak ada bantuan hukum. Sebab secara bisnis dan keuangan jelas merugikan BRI,” imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini, menurut Rosyid, merupakan hasil dari investigasi internal yang dilakukan oleh BRI Cabang Bondowoso. “Kasus ini berawal dari pengungkapan oleh internal BRI melalui BRI Cabang Bondowoso. Langkah ini adalah bentuk nyata komitmen BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud,” tegasnya.
Rosyid menjelaskan bahwa BRI telah membangun sistem pengawasan internal yang sistematis. Namun, ia mengakui bahwa integritas sumber daya manusia tetap menjadi faktor kunci dalam efektivitas implementasi sistem tersebut. “Sistem pengendalian kami sudah baik, tapi tetap saja tergantung integritas pelaksananya,” katanya.












