Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Heboh! Karnaval HUT RI di Desa Tugurejo Blitar Diwajibkan Iuran Rp800 Ribu, Tak Ikut Didenda Rp5 Juta

Prawoto Sadewo
×

Heboh! Karnaval HUT RI di Desa Tugurejo Blitar Diwajibkan Iuran Rp800 Ribu, Tak Ikut Didenda Rp5 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi 1

Blitar, Memo.co.id
Persiapan HUT ke-81 RI dan hari jadi Desa Tugurejo berubah menjadi ajang pemaksaan finansial. Panitia PHBN Desa Tugurejo, Kecamatan Wates, menerbitkan aturan kontroversial yang mewajibkan setiap Rukun Tetangga (RT) menyetor iuran sebesar Rp800.000 untuk karnaval. Lebih mencengangkan, panitia memasang ancaman denda Rp5.000.000 bagi RT yang membangkang.

Surat edaran resmi panitia menetapkan batas akhir setoran iuran pada 15 Juli 2026. Kebijakan itu sontak memicu kemarahan warga. Mereka menilai nominal tersebut tidak masuk akal dan jeratan denda justru membunuh semangat gotong royong.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Rp800 ribu per RT itu beban berat. Belum lagi ancaman denda Rp5 juta kalau tidak ikut. Ini bukan lagi swadaya, ini pemerasan halus berkedok kemerdekaan,” ujar seorang warga dengan nada geram kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Panitia menyediakan opsi bagi kontingen RT untuk bergabung dengan RW lain. Namun, celah itu tidak mengurangi kewajiban pembayaran iuran yang tetap membebani setiap RT secara individual. Alih-alih menjadi hiburan rakyat, karnaval justru berubah menjadi momok bagi warga ekonomi lemah.

Rencananya, karnaval dengan tema “Pesona Budaya Nusantara, Jiwa dan Identitas Bangsa” akan digelar pada 23 Agustus 2026. Rute start dari depan Gereja Bejirejo menuju Panggung Kehormatan di rumah Bapak Nariyono RT 08 RW 02, dan finish di Balai Desa Tugurejo.