Example floating
Example floating
BLITAR

Blitar Darurat Narkoba, Kapolres Ancam Tembak Bandar

Prawoto Sadewo
×

Blitar Darurat Narkoba, Kapolres Ancam Tembak Bandar

Sebarkan artikel ini

• Kasus terbesar, terjadi pada Senin (8/9/2025) di Srengat dan Kota Blitar, di mana Meliano Yanwar alias Melon (25) dan Avandi Leo Suganda alias Pete (27) ditangkap dengan barang bukti 959 butir pil dobel L siap edar.

“Total dari seluruh kasus, Polres Blitar mengamankan lebih dari 2.200 butir pil dobel L hanya dalam waktu kurang dari dua bulan,” ungkap AKBP Arif.

Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG

Para tersangka kini mendekam di tahanan Polres Blitar. Untuk kasus sabu, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, bahkan pidana mati atau seumur hidup.

Sementara untuk kasus peredaran pil dobel L, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?

Selain itu, Polres Blitar melalui jajaran Satresnarkoba Polres Blitar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal. Sebanyak 1.750 botol arak berbagai ukuran diamankan dari sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Senin (8/9/2025) malam.

Tersangka berinisial MAM (25), warga Kecamatan Garum, yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap saat mengangkut puluhan kardus berisi arak tanpa izin edar. Dari penggeledahan, polisi menemukan 35 kardus berisi masing-masing 50 botol arak.

Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit

Kapolres Blitar melalui Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya distribusi miras ilegal. “Barang bukti langsung kami amankan dan pelaku bersama truk pengangkut dibawa ke Mapolres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 424 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara serta denda hingga Rp10 juta. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Blitar menegaskan pihaknya akan terus gencar menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba maupun obat terlarang. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi.

“Peredaran sabu dan pil dobel L sangat merusak generasi muda. Siap-siap para bandar dan pabrik narkoba jika tidak bertaubat, timah panas akan mengarah ke kalian,” pungkasnya.**