Babel, Memo.co.id
Sebuah salon kecantikan di Banghka Belitung berhasil doungkap oleh Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, tadi pagi. Salon kecantikan yang dimiliki Ani , 35 tahun, tersebut selama ini melakukajn kegiatan prostitusi online dengan kedok salon.
Menurut Humas Polda Bangka Belitung AKBP Abdul Munim, keberadaan salon kecantikan itu hanya kedok semata. Salon itu ternyata hanya dijadikan kedok semata.”Subdit 2 unit cyber crime Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin Kasubdit 2 Reskrimsus telah mengungkap perkara tindak pidana prostitusi online berkedok salon,” kata humas Polda Babel, AKBP Abdul Munim