Memo.co.id
Bagi pelaku bisnis UKM khususnya produk pangan olahan, sebelum diedarkan harus mendapatkan izin edar dari pemerintah. Prosedur perizinan bisa dilakukan dengan cara online, emlalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Proses perizinan tersebut mutlak dilakukan untuk mendapatkan kepastian bahwa produk yang diedarkan ke masyarakat luas atau konsumen, mendapatkan kepastian dari pemilik produknya. Selain itu, izin edar dikeluarkan pemerintah sebagai jaminan dan legalitas pemilik usaha.
Ini Cara Daftar Izin Edar BPOM Secara Online
Jika Anda memiliki usaha produk pangan olahan, jangan lupa untuk segera mendaftar izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini untuk menjamin kualitas dan keamanan produk pangan tersebut.