Example floating
Example floating
UMKM

Bisnis Produk Pangan Olahan, Ini Cara Mendapatkan Perizinan dari BPOM

A. Daroini
×

Bisnis Produk Pangan Olahan, Ini Cara Mendapatkan Perizinan dari BPOM

Sebarkan artikel ini


Memo.co.id

Bagi pelaku bisnis UKM khususnya produk pangan olahan, sebelum diedarkan harus mendapatkan izin edar dari pemerintah. Prosedur perizinan bisa dilakukan dengan cara online, emlalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Serapan Produk UMKM Pemerintah Terganjal, Menteri Maman Akui Evaluasi Menyeluruh Mendesak

Proses perizinan tersebut mutlak dilakukan untuk mendapatkan kepastian bahwa produk yang diedarkan ke masyarakat luas atau konsumen, mendapatkan kepastian dari pemilik produknya. Selain itu, izin edar dikeluarkan pemerintah sebagai jaminan dan legalitas pemilik usaha.

Ini Cara Daftar Izin Edar BPOM Secara Online

Jika Anda memiliki usaha produk pangan olahan, jangan lupa untuk segera mendaftar izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini untuk menjamin kualitas dan keamanan produk pangan tersebut.

Baca Juga: UMK Mitra KAI Unjuk Gigi di Inacraft 2025! Produk Lokal Siap Tembus Pasar Internasional

Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Pendaftaran izin edar BPOM ini bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor atau lembaga terkait.

Baca Juga: Dukungan Bank Indonesia dalam Memasarkan Produk UMKM Indonesia di Korea Selatan

Cara Daftar Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan

Berikut tahapan daftar izin edar BPOM yang dikutip dari laman registrasipangan.pom.go.id:

Registrasi Akun Perusahaan

– Siapkan dokumen persyaratan yang meliputi, NPWP, perizinan dan PSB
– Kunjungi laman e-reg.pom.go.id
– Input data perusahaan dan pabrik
– Upload dokumen pendukung
– Tunggu evaluasi dan verifikasi petugas
– Jika sudah, Anda akan mendapat user ID dan password.

Registrasi Pangan Olahan

– Kunjungi laman e-reg.pom.go.id
– Pilih e-registrasi pangan/e-registrasi BTP
– Login sesuai user ID dan password yang telah didapat saat proses registrasi akun perusahaan
– Input data dan upload dokumen pendukung. Kemudian, klik proses
– Tunggu penerbitan surat perintah bayar
– Bayar lah sesuai surat perintah yang telah diperoleh
– Tunggu evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM
– Jika data sudah dianggap valid, maka Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik.

Persyaratan Akun Perusahaan Produk Dalam Negeri

1. NPWP
2. Nomor Izin Berusaha (NIB)
3. Izin usaha (Izin Usaha Industri [IUI]/Izin Usaha Mikro Kecil [IUMK]
4. Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
5. Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat.

Persyaratan Registrasi Produk Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah

– Komposisi
– Proses Produksi
– Penjelasan Kode Produksi
– Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa
– Rancangan Label
– Hasil Analisa Zat Gizi (kecuali untuk usaha mikro & kecil)
– Spesifikasi Bahan.

Demikian cara daftar perusahaan untuk mendapatkan izin edar makanan olahan. bagi pebisnis makan olahan.