Example floating
Example floating
Hukum

Bidik Dalang Obstruction of Justice? Istri Tom Lembong & Tersangka Lainnya Diperiksa Intensif Kejagung

A. Daroini
×

Bidik Dalang Obstruction of Justice? Istri Tom Lembong & Tersangka Lainnya Diperiksa Intensif Kejagung

Sebarkan artikel ini
Istri Tom Lembong & Tersangka Lainnya Diperiksa Intensif Kejagung

Babak Baru Kasus Perintangan Penyidikan: Keluarga Inti Tersangka Jadi Saksi Kunci.

Kabar mengenai pemeriksaan kedua wanita tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada Jumat (9/5/2025), Harli menyatakan bahwa langkah ini diambil penyidik untuk mengorek lebih dalam keterkaitan para tersangka dengan dugaan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Tom Lembong Buka-bukaan Diskusi Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor, Sebelum Perintah Impor

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari MFW, yang merupakan istri dari tersangka TTL [Thomas Trikasih Lembong],” ungkap Harli tanpa merinci lebih lanjut materi pertanyaan yang dicecar kepada istri mantan pejabat tinggi negara tersebut.

Tak hanya Franciska, Harli juga menyebutkan bahwa penyidik juga memanggil dan memeriksa CA, yang merupakan pendamping hidup dari tersangka Junaidi Saibih (JS), salah satu nama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Kendati demikian, Harli masih enggan membuka tabir lebih lebar mengenai substansi pemeriksaan kedua saksi penting ini. Ia hanya memberikan sinyal bahwa kehadiran mereka di hadapan penyidik bertujuan untuk memperkuat konstruksi pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah dirampungkan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan semata-mata untuk memperkokoh rangkaian alat bukti yang telah dikantongi penyidik serta untuk memastikan berkas perkara dapat disusun secara komprehensif,” tegas Harli.

Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan

Sebagai pengingat, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan perintangan penyidikan ini.

Mereka adalah pengacara bernama Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), Direktur Pemberitaan non-aktif dari stasiun televisi JakTV, Tian Bahtiar (TB), serta Ketua kelompok yang menamakan diri Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

Inti dari perkara ini adalah dugaan kuat bahwa para tersangka secara bersama-sama melakukan serangkaian tindakan yang bertujuan untuk menghalangi jalannya penyidikan terhadap tiga kasus korupsi besar yang tengah menjadi sorotan publik.

Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan rasuah dalam tata niaga minyak sawit mentah (crude palm oil / CPO), praktik haram dalam tata niaga timah, serta skandal impor gula yang merugikan negara.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka melibatkan pembuatan narasi-narasi negatif yang dirancang oleh MS dan JS melalui serangkaian diskusi hingga acara gelar wicara (talkshow).

Materi hasil “forum diskusi” gelap tersebut kemudian diunggah dan disebarluaskan secara masif melalui berbagai platform media sosial dan media daring, dengan tujuan untuk menggembungkan opini publik yang kontra terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Pemeriksaan terhadap istri para tersangka ini diyakini akan membuka tabir lebih lebar mengenai peran dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skenario dugaan perintangan penyidikan yang tengah diusut tuntas oleh Korps Adhyaksa.