Lampung Tengah, Memo.co.id
Berawal dari curhat karena pikiran bete, kepala TK di Lampung Tengah, mengajak siswi SMP ngamar di sebuah kamar losmen. Di dalam kamar losmen tersebut, keperawanan siswi SMP itu bobol. Kini, kasisnya ditangani polisi di Mapolres Lampung Selatan.
Gara pikiran bete, BUnga (16) siswi SMP di LampungTengah jadi korban perkosaan kepala sekolah TK Bamdar Mataram. Lelaki berisial Ama (34) tersebut adalah tetangganya sendiri. Ama rutin mengantar sekolah BUnga ke sebuah SMP di Bandar Surabaya. Kegiatan Antar sekolah tersebut memang sepengetahuan keluarga korban.
Ketika dalam perjalanan mengantarkan sekolah, Ama mengaku pikirannya bete. Ada masalah rumit yang harus disampaikan ke orang lain agar membantu keruwetan masalah yang ia dera. Karena sering diantar oleh Ama, Bunga curhat ke Ama. Curhat tersebut disempaikan saat dalam perjalanan mengantar sekolah.
Namun, Ama memanfaatkan kekalutan siswi SMP tersebut. Dengan modus membantu gadis tersebut agar kembali fres dan memecahkan masalahnya, Ama menjadi pendengar yang baik. Dan berjali kali, dia memberikan saran dan masukan ke BUnga.
Kasus itu bermula pada akhir Januari 2017 lalu. Saat itu Ama mengajak Bunga membolos sekolah. Ama membujuk Bunga ke sebuah losmen untuk mendengarkan keluh kesahnya. Tanpa menaruh curiga, Bunga pun mengikuti ajakan itu.
Didalam kamar losmen, keduanya berbagi cerita. Sayangnya, Ama menyalahgunakan kepercayaan itu untuk melampiaskan nafsu seksualnya. Bunga sempat menolak. Tapi, usaha untuk membujuk Bunga membuahkan hasil. Bunga menyerahkan mahkota paling berharganya ke lel;aki yang saban hari mengantarkannya ke sekolah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Resky Maulana menjelaskan, Kasek TK tersebut memanfaatkan kondisi psikologis BUnga yang sedang dirundung masalah untuk melancarkan niat bejatnya. ” Pelaku dan korban ini bertetangga. Ia dipercaya keluarga korban untuk mengantarkan ke sekolah setiap harinya,” kata Resky dalam ekspose di Mapolres Lamteng.
Kepada penyidik , Ama mengaku khilaf dan tidak pernah berencana menodai Bunga. Namun, hasrat itu muncul begitu saja ketika berada di kamar losmen. “Satu kali itu saja. Saya tak berpikir awalnya untuk melakukan perbuatan tersebut,” kata Ama kepada penyidik kepolisian.
Kepala Sekolah TK tersebut terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku terjerat pasal 81 dan 82 juncto pasal 76 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. ( ed )