Example floating
Example floating
Hukum

Berkas Perkara Korupsi Mantan Kepala Bappeda Jatim Dilimpahkan KPK ke Pengadilan

A. Daroini
×

Berkas Perkara Korupsi Mantan Kepala Bappeda Jatim Dilimpahkan KPK ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Penyidik KPK dari Kepolisian Peras Walikota Terancam Ditarik ke Mabes
Penyidik KPK dari Kepolisian Peras Walikota Terancam Ditarik ke Mabes

Sekadar informasi, Budi Setiawan diduga menerima uang suap terkait alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur di Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018.

Budi ditetapkan sebagai tersangka sesudah KPK melakukan pengusutan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara korupsi Syahri Mulyo bekas Bupati Tulungagung, serta perkara Tigor Prakasa Direktur PT Kediri Putra.

Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budi waktu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat memberikan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten Tulungagung, dengan imbalan 7 sampai 8 persen dari total anggaran yang cair.

Tahun 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebanyak Rp79,1 miliar.

Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Lalu, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan uang komisi kepada Budi sebanyak Rp3,5 miliar.

Pada tahun 2017, Budi naik jabatan menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur. Sehingga, pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak Budi Setiawan.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Dalam anggaran perubahan tahun 2017, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan Rp30,4 miliar, kemudian tahun 2018 sejumlah Rp29,2 miliar.

Terkait penetapan alokasi bantuan keuangan kepada Kabupaten Tulungagung tahun 2017 dan 2018, KPK mensinyalir Syahri Mulyo melalui Sutrisno kembali memberikan komisi sejumlah Rp6,75 miliar kepada Budi Setiawan.