Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Polres Situbondo Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Manusia di Bawah Umur

A. Daroini
×

Polres Situbondo Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Manusia di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka trafiking yang ditetapkan

[ad_1]

Situbondo, Memo

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Setelah melalui proses penyidikan Polres Situbondo menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan manusia, karena mempekerjakan lima orang anak di bawah umur jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo.

Ketiga tersangka yang masih satu keluarga yaitu mucikari berinisial SM, 30 tahun, serta istrinya SB, 45 tahun dan anaknya NT 21 tahun. Ketiga tersangka memiliki andil besar mempekerjakan lima orang anak di bawah umur asal Bandung itu jadi PSK.

Sebelumnya, Polres Situbondo amnakan 12 PSK di eks lokalisasi gunung sampan. Lima dari 12 PSK asal Bandung Jawa Barat itu masih berstatus anak di bawah umur. Dua orang anak masih berusia 14 tahun, sedangkan tiga anak lainnya berusia 17 tahun.

The post Polres Situbondo Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Manusia di Bawah Umur appeared first on Memo Surabaya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini