Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Gelondongan Kayu Jati Ilegal Berhasil Diamankan Petugas Gabungan Polsek Arjasa

A. Daroini
×

Gelondongan Kayu Jati Ilegal Berhasil Diamankan Petugas Gabungan Polsek Arjasa

Sebarkan artikel ini
bukti kayu yang diamankan petugas

[ad_1]

Situbondo, MEMO
Truk bermuatan 29 gelondong kayu Jati ikegal berhasil di amankan Petugas gabungan antara Polsek Arjasa dengan petugas Perhutani RPH Bayeman, Situbondo, jawa timur.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Gelondongan kayu jati ilegal di amnkan di Jalan Dusun Bendusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dalam hal ini Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 29 gelondong kayu jati illegal dan juga sopir truk bernama Abdul Haris (39), warga Dusun Dergung, Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, dan pemilik kayu jati ilegal bernama Tohari (35), asal Dusun Bendusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap truk pengangkut kayu jati ilegal itu, berawal dari petugas gabungan yang sedang melakukan patroli di sekitar hutan. Nah, saat melintas di jalan Dusun Bendusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, petugas gabungan berpapasan dengan truk yang sedang mengangkut 29 gelondong kayu jati.

Menurut keterangan yang di himpun, petugas mendapati ada truk bermuatan kayu jati, petugas langsung menghentikan truk tersebut lalu setelah memeriksa kelengkapan dokumen tentang kepemilikan kayu jati tersebut namun, pemilik kayu tidak dapat menunjukan dokumen tentang kepemilikan kayu jati tersebut, dan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, sopir truk, pemilik kayu jati dan gelondong kayu jati tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Arjasa, Situbondo.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini