Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Polisi Mengira Penjual Miras Hanya Didenda, Ternyata Hakim Memutus Hukuman Percobaan

A. Daroini
×

Polisi Mengira Penjual Miras Hanya Didenda, Ternyata Hakim Memutus Hukuman Percobaan

Sebarkan artikel ini
sidang tipiring

sidang tipiring

Bojonegoro, Memo.co.id

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Ada yang menarik dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (03/08/2017) pukul 09.30 WIB. Dua orang penjual minuman keras (miras) yang terjaring dalam operasi oleh jajaran Polsek Sumberrejo pada Rabu (02/08/2017), pada Kamis langsung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan kedua terdakwa bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda serta vonis hukuman percobaan. Kedua terdakwa tersebut ialah RKN (49) warga Desa Bogangin, Kecamatan Sumberjo, dan YTM (55) warga Dusun, Prembukan, Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberjo Kabupaten Bojonegoro,Jawa Timur.

Kedua tersangka telah melanggar pasal 19 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan ketertiban umum.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini